FAQ

Perum perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan PP No. 72 tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010.
Toko Perhutani adalah aktivitas yang berkaitan dengan pembelian kayu, penjualan kayu, pemasaran kayu dengan memanfaatkan sistem elektronik seperti internet ataupun jaringan komputer.
Tujuan perhutani menggunakan sistem e-commerce adalah dengan menggunakan e-commerce maka Perhutani dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan kinerja dan keuntungannya.
- Mempermudah proses pembelia kayu
- Membuka akses bagi masyarakat umum untuk dapat membeli kayu Perhutani
- memperluas jangkauan calon konsumen pembeli kayu dengan target pasar yang tidak terbatas
- mempermudah pemasaran kayu dan promosi kayu
- penyebaran informasi mengenai kayu yang begitu mudah untuk dilakukan
Semua orang bisa membeli kayu pada ecommerce perhutani ini. Baik individual maupun perusahaan. Baik pembeli umum maupun pembeli kontrak
Calon member harus melakukan registrasi dan mengisi semua field yang ada pada form registrasi, setelah itu calon member akan mendapatkan email aktifasi bahwa dia sudah aktif menjadi member. Di dalam email aktivasi akan terdapat userid dan password yang bisa digunakan oleh member untuk login.
pelanggan harus login terlebih dahulu.
Pelanggan melakukan filter kayu yang ingin dibeli pada form filter kayu.
Pelanggan pilih kayu yang ingin dibeli.
Setelah selesai memilih kayu, pelanggan bisa cek keranjang belanja, cek total yang harus dibayarkan.
Pelanggan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Bank dan Channel yang diinginkan
Pelanggan lakukan pembayaran
Konfirmasi pembayaran
Pada saat beli kayu total yang muncul hanya total harga kayu ditambah PPN 10%. Sedangkan untuk biaya muat, angkutan atau cetak dokumen merupakan pembayaran diluar sistem e-commerce Perhutani.
Pembeli yang sudah melakukan transfer tidak perlu melakukan konfirmasi lagi. Karena secara langsung sistem e-commerce perhutani akan mengecek pembayaran yang dilakukan pembeli. Apabila pembeli sudah melakukan pembayaran, makan secara otomatis sistem akan mengirimkan bukti pembayaran ke email pembeli.
Silahkan menunggu sekitar 1 menit, jika belum mendapat email Bukti bayar, Pembeli bisa langsung lapor ke contact center Perhutani
  1. Produk hasil hutan kayu yang ditawarkan Perum Perhutani adalah berupa hasil hutan kayu bundar jati dan rimba serta produk non kayu berupa gondorukem, terpentin dan derivat
  2. Produk hasil hutan baik kayu jati maupun kayu rimba dapat berasal dari :
  3. a. Kayu bersertifikat FSC, FSC Controlled Wood, PHPL, dan LK.
    b. Kayu non sertifikat.
  4. Produk kayu yang bersertifikat FSC berasal dari KPH Banten, Semarang, Banyumas Barat, Lawu Ds, Ciamis, Kendal, Kebonharjo, Cepu, Randublatung, Madiun dan Banyuwangi Utara.
  5. Produk yang akan dijual terlebih dulu diukur dan diuji oleh petugas yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku mengacu ke Standar Nasional Indonesia (SNI).
  6. Produk yang dijual dalam penjualan kayu online Perum Perhutani dikemas dalam bentuk kapling.
  7. Kapling kayu merupakan bandling kayu yang dapat berbentuk satu kelas panjang, satu kelas diameter, satu mutu.
  8. Pengkaplingan hasil hutan kayu bundar sebagai berikut :
  9. a. Kayu bundar jati maksimurn 6 m3
    b. Kayu bundar Rimba maksimum 6 m3
PRODUK KAYU JATI DAN RIMBA
  1. Pembeli atau customer membawa dan menunjukkan bukti pembayaran ke TPK sesuai denga asal kayu yang dibeli.
  2. Kepala TPK mevalidasi bukti pembayaran berdasarkan notifikasi email yang diterima.
  3. Kepala TPK mencetak bukti kwitansi asli.
  4. Pembeli atau customer akan menerima surat jalan (SKSHHK dan DKHP).
  5. Dokumen keabsahan kayu diterbitkan oleh pejabat penerbit maksimum 1 jam.
  6. Faktur pajak (e faktur) akan diterima setelah mendapatkan aproval resmi dari kantor pajak dan dapat diambil di Kantor Manager.
  7. Pembeli atau customer dapat melakukan pengambilan barang setelah semua dokumen lengkap kecuali faktur pajak.
  8. Kepala TPK memberikan cap pada berkas yang sudah diambil.
  9. Biaya muat kayu dan biaya angkutan menjadi beban pembeli.
  10. Pengangkutan kayu dari TPK dapat dilakukan dalam H+1 semenjak kuitansi diterbitkan.
PRODUK NON KAYU (GONDORUKEM, TERPENTIN DAN DERIVAT)
  1. Pembeli atau customer membawa dan menunjukkan bukti pembayaran ke kepala PGT atau kepala Gudang/warehouse sesuai lokasi pengambilan produk yang dipilih.
  2. kepala PGT atau kepala Gudang/warehouse melakukan validasi bukti pembayaran berdasarkan notifikasi email yang diterima.
  3. Kepala PGT/kepala gudang mencetak bukti kwitansi asli.
  4. Pembeli atau customer akan menerima surat jalan
  5. Faktur pajak (e faktur) akan diterima setelah mendapatkan aproval resmi dari kantor pajak dan akan dikirim secara manual oleh KBM.
  6. Pembeli atau customer dapat melakukan pengambilan barang setelah semua dokumen lengkap kecuali faktur pajak.
  7. Biaya muat dan angkutan produk non kayu menjadi beban pembeli yang besarnya berbeda dan yang berlaku di masing-masing lokasi pengambilan.
Barang yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan
Apabila melakukan booking lebih dari 3x secara berturut-turut tanpa melakukan pembayaran, maka pihak Perhutani dapat melakukan pemblokiran pada akun si pembeli dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada e-commerce Perhutani. Satu Perusahaan hanya bisa untuk satu user akun.
  1. Memperhatikan karakteristik kayu yang rawan rusak maka kayu-kayu yang sudah diangkut tidak dapat dikembalikan dan atau ditukar.
  2. Complain dan klaim barang dapat dilakukan pada saat barang belum dimuat maksimal 2 x 24 jam dari transaksi pembayaran.
  3. Apabila kayu yang dibeli terjadi complain/klaim karena mutu dan ukuran, maka akan dilakukan pengecekan oleh Penguji berdasarkan aturan SNI yang berlaku. Pengecekan maksimal 7 hari kerja semenjak complain/klaim diajukan.
  4. Jika memang terbukti terdapat kayu yang tidak sesuai dengan SNI, dapat diganti dengan mutu sesuai pembelian atau perhitungan selisih harga jika tidak terdapat kayu dengan spesfikasi mutu yang dimaksud.