Kayu-kayu hasil pembelian bisa diangkut paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal transaksi dengan terlebih dahulu mendaftarkan rencana angkutan tersebut kepada kepala TPK terkait.
Pembeli atau customer membawa dan menunjukkan bukti pembayaran ke TPK sesuai dengan asal kayu yang dibeli.
Kepala TPK memvalidasi bukti pembayaran berdasarkan notifikasi email yang diterima.
Kepala TPK mencetak bukti kwitansi asli.
Pembeli atau customer akan menerima surat jalan berupa SKSHHK dan dilampiri DKHP.
SKSHHK atau dokumen keabsahan kayu diterbitkan oleh Pejabat Penerbit
Pembeli atau customer dapat melakukan pengambilan barang setelah semua dokumen lengkap kecuali faktur pajak.
Kepala TPK memberikan cap pada berkas yang sudah diambil.
Biaya muat dan angkutan kayu menjadi beban pembeli yang besarnya berbeda dan yang berlaku dimasing-masing TPK.