#Cara Pengambilan Kayu

2020-07-1517:42:25




.
  1. Kayu-kayu hasil pembelian dapat diangkut paling cepat 1 (satu) hari atau H+1 setelah tanggal kuitansi dengan terlebih dahulu mendaftarkan rencana angkutan kepada kepala TPK terkait, dengan format : nomor invoice, nama pemilik invoice, tanggal invoice, nomor polisi kendaraan, nama sopir, tujuan dan alamat bongkar yang terdaftar di SIPUHH.
  2. Pembeli atau member membawa dan menunjukkan bukti pembayaran pada TPK asal kayu yang dibeli (tercantum pada kuitansi).
  3. Kepala TPK memvalidasi bukti pembayaran berdasarkan notifikasi email yang diterima.
  4. Kepala TPK mencetak bukti kuitansi asli.
  5. Pembeli atau member akan menerima surat jalan (SKSHHK dan DKHP).
  6. Pembeli atau member wajib mematikan SKSHHK (dicocokan antara fisik dengan dokumen) sesuai alamat bongkar.
  7. Dokumen keabsahan kayu diterbitkan oleh pejabat penerbit.
  8. Faktur pajak (e-faktur) akan diterima setelah mendapatkan persetujuan resmi dari kantor pajak dan dapat diambil di Kantor Manager atau diemail ke perusahaan setelah 2 minggu dari tanggal transaksi.
  9. Pembeli atau member dapat melakukan pengambilan barang setelah semua dokumen lengkap kecuali faktur pajak.
  10. Kepala TPK memberikan cap pada berkas yang sudah diambil.
  11. Biaya muat dan angkutan kayu menjadi beban pembeli. Besarnya biaya muat dan angkutan kayu berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku dimasing-masing TPK. Perum Perhutani tidak bertanggungjawab atas besaran tarif biaya muat dan angkutan kayu.