#Cara Pengambilan Non Kayu

2021-12-0116:43:07




.
  1. Pembeli atau customer membawa dan menunjukkan bukti pembayaran ke kepala PGT atau kepala Gudang/warehouse sesuai lokasi pengambilan produk yang dipilih.
  2. Kepala PGT atau kepala Gudang/warehouse melakukan validasi bukti pembayaran berdasarkan notifikasi email yang diterima.
  3. Kepala PGT/kepala gudang mencetak bukti kwitansi asli.
  4. Pembeli atau customer akan menerima surat jalan.
  5. Faktur pajak (e faktur) akan diterima setelah mendapatkan aproval resmi dari kantor pajak dan akan dikirim secara manual oleh KBM.
  6. Pembeli atau customer dapat melakukan pengambilan barang setelah semua dokumen lengkap kecuali faktur pajak.
  7. Biaya muat dan angkutan produk non kayu menjadi beban pembeli yang besarnya berbeda dan yang berlaku di masing-masing lokasi pengambilan.