Syarat dan Ketentuan

2021-12-01
17:39:58

KETENTUAN UMUM GTD

  1. Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap persyaratan dan ketentuan pembelian produk non kayu secara online Perhutani termasuk tidak terbatas pada penggunaan fasilitas pembelian produk non kayu online Perhutani.
  2. Anda akan mematuhi persyaratan dan ketentuan Pembelian, termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas pembelian produk non kayu online Perum Perhutani.
  3. Pembelian yang dimaksud adalah semua kegiatan pembelian produk non kayu secara online baik sistem kontrak dan pembelian langsung atau retail.
  4. Perum Perhutani berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan / atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari pembelian produk non kayu online Perum Perhutani. Perum Perhutani tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan / atau modifikasi ke dalam pembelian produk non kayu online Perum Perhutani.
  5. Perum Perhutani akan menggunakan informasi pribadi yang anda berikan melalui fasilitas ini hanya untuk tujuan pencatatan database pelanggan Perum Perhutani termasuk tidak terbatas untuk kepentingan program Customer Relationship Management (CRM).
  6. Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tidak terbatas untuk membuat pembelian produk non kayu online yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. Perum Perhutani dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan Anda atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
  7. Perum Perhutani tidak menjamin bahwa pembelian produk non kayu online Perhutani akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya.
  8. Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal Perum Perhutani dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  9. SIUP adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan.
  10. IUIPHHBK adalah Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan bukan Kayu
  11. PPH Pasal 22 adalah PPH yang dipungut oleh instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.

 

REGISTRASI

  1. Pembelian produk non kayu online Perhutani dapat dilakukan setiap hari selama 24 jam, sedangkan pelayanan pengambilan produk dilakukan pada saat jam kerja.
  2. Sebelum mengajukan pembelian non kayu secara online, pembeli wajib melakukan registrasi baik untuk pembelian retail dan pembelian kontrak.
  3. Registrasi tipe pembeli perorangan: data yang perlu diisikan pada saat registrasi terdiri dari: nama lengkap, email (tanpa huruf KAPITAL), tanggal lahir, no. telepon, no. WA, no. KTP, no. NPWP (tidak wajib). Pembeli perseorangan wajib melakukan upload foto KTP dan NPWP (jika ada) ke sistem penjualan online toko Perhutani.
  4. Registrasi tipe pembeli perusahaan: data yang perlu diisikan pada saat registrasi terdiri dari: nama lengkap, email (tanpa huruf KAPITAL), tanggal lahir, no. telepon, no. WA, no. KTP, no. NPWP perusahaan, nama perusahaan, jabatan (owner/penerima kuasa), no SIUP, akta pendirian dan nomor induk berusaha. Pembeli perusahaan wajib melakukan upload KTP (pemilik perusahaan atau penerima kuasa), NPWP Perusahaan, Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha ke sistem pembelian online toko Perhutani. Setiap dokumen yang di unggah harus di isi masa berlakunya (jika ada). 
  5. Registrasi akan di verifikasi dan divalidasi oleh contact center Penjualan Online Toko Perhutani maksimal 1 x 24 jam.
  6. Untuk keamanan data, pembeli dianjurkan melakukan penggantian password secara berkala dan menjaga kerahasiaan password. Perum Perhutani tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan username dan password.
  7. Registrasi tipe pembeli perorangan dan perusahaan hanya diperbolehkan memiliki maksimal 1 akun yang terdaftar.
  8. Untuk memastikan validasi dokumen, contact center penjualan online toko perhutani akan melakukan croscek file dokumen yang diupload dengan isian form registrasi. (KTP, NPWP, Akta pendirian dan nomor induk berusaha).
  9. Khusus untuk dokumen surat kuasa dari perusahaan pemberi kuasa, harus divalidasi kepada perusahaan pemberi kuasa.
  10. Username dan password menjadi tanggungjawab pemilik. Perum Perhutani tidak bertanggungjawab atas segala bentuk penyalahgunaan username dan password.
  11. Jika masa berlaku dokumen-dokumen yang didaftarkan habis, maka akun akan terblokir hingga masa berlaku dokumen diperbaharui.

 

PROSES BOOKING PRODUK

Retail Penjualan produk non kayu Online Toko Perhutani

  1. Untuk melakukan proses booking, pembeli harus melakukan login menggunakan username dan password yang telah divalidasi.
  2. Pembeli dapat melakukan pemilihan produk gondorukem, terpentin dan derivat meliputi: wilayah General Manager, TPN/warehouse, lokasi pabrik, dan mutu.
  3. Pembeli akan menerima invoice setelah melakukan pemilihan produk yang sesuai dan saluran bayar yang dikehendaki.
  4. Invoice yang diterima oleh pembeli terdiri dari total harga produk dan PPN 11% sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Waktu pembayaran transaksi produk terhitung sampai dengan pukul 23.00 WIB pada hari yang sama pada waktu melakukan booking, jika masih belum dilakukan pembayaran sampai dengan berakhirnya batas waktu booking maka pesanan dinyatakan batal dan menjadi persediaan bebas kembali
  6. Pembeli yang melakukan booking produk gondorukem, terpentin dan derivat mulai check out produk (memasukan ke keranjang belanja) diberikan waktu maksimal 1 jam harus menyelesaikan sampai dengan mendapatkan payment code.
  7. Apabila booking tidak diproses sampai mendapatkan payment code maka sistem akan mengosongkan keranjang belanja secara otomatis.
  8. Pembeli yang melakukan booking dan tidak melakukan pembayaran lebih dari 3 kali akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran username dan password.

       Akun member yang terblokir dikarenakan tidak melakukan pembayaran sebanyak tiga kali berturut-turut akan terbuka secara otomatis, dengan aturan sebagai berikut:

  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 10 hari (akun akan di blokir selama 3 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 20 hari (akun akan di blokir selama 2 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 30 hari (akun akan di blokir selama 1 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu lebih dari 30 hari (akun akan di blokir selama 3 hari)

 

Kontrak Penjualan Online Toko Perhutani

  1. Kontrak Penjualan Online Toko Perhutani untuk produk gondorukem, terpentin dan derivat terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kontrak tingkat divisi komersial hasil hutan bukan kayu dan kontrak tingkat Direksi tergantung dari maksimal jangka waktu kontrak.
  2. Untuk melakukan proses booking kontrak, pembeli harus melakukan login menggunakan username dan password yang telah divalidasi. Kontrak tingkat Direksi dan kontrak tingkat divisi hanya bisa diakses dengan menggunakan akun perusahaan.
  3. Deposit/uang muka untuk penjualan kontrak tingkat divisi komersial hasil hutan bukan kayu dan kontrak tingkat Direksi sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak, di setor langsung dan disimpan di rekening KBM Industri Hasil Hutan Bukan Kayu terkait.
  4. Pembeli melakukan pengisian form permohonan pada aplikasi toko perhutani, yang selanjutnya akan di approve oleh Manager penjualan kantor pusat, berisi jenis produk, mutu, volume, wilayah GM, TPN/warehouse dan lokasi pabrik. Permohonan yang telah disetujui tersebut berlaku selama 2 (dua) atau 6 (enam) bulan, tergantung jenis penjualan kontrak yang dipilih.
  5. Semua pengajuan kontrak masuk ke admin Manager penjualan hasil hutan bukan kayu kantor pusat. Direktur Komersial atau Kepala Divisi Komersial Hasil Hutan Bukan Kayu melalui Manager penjualan kantor pusat akan memberikan persetujuan kontrak melalui aplikasi dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan memuat alokasi pesanan dan nilai deposit. Selanjutnya pembeli kontrak dapat menyetujui atau tidak menyetujui alokasi pesanan yang diberikan.
  6. Pembeli kontrak yang tidak menyetujui alokasi pesanan yang diberikan, dapat membatalkan pesanan kontrak, sedangkan pembeli yang menyetujui alokasi pesanan kontrak harus menyetorkan deposit/jaminan sesuai jumlah yang ditampilkan. Pembeli kontrak akan menerima informasi pembayaran di halaman konfirmasi pembayaran uang jaminan dan pembeli kontrak harus meng-upload bukti pembayaran sebagai bukti persetujuan pembelian kontrak. Deposit/uang jaminan harus tersedia maksimal 2 (dua) hari kerja setelah menerima konfirmasi pembayaran uang jaminan.
  7. Perjanjian kontrak di approve oleh Direktur Komersial atau Kepala Divisi Komersial Hasil Hutan Bukan Kayu dan pembeli kontrak pada aplikasi online dan apabila dibutuhkan bisa dicetak perjanjian kontrak untuk ditandatangani kedua belah pihak dan bermaterai cukup.
  8. Pembeli kontrak yang sudah mendapatkan pengesahan perjanjian kontrak bisa langsung melakukan booking produk. Alokasi produk non kayu yang muncul di halaman pembeli kontrak hanyalah produk non kayu  yang sesuai dengan alokasi di dalam pembelian kontrak (wilayah General Manager, TPN/warehouse, lokasi pabrik, dan mutu).
  9. Pembeli Kontrak dapat memesan sebanyak-banyaknya produk non kayu selama tidak melebihi jumlah volume perjanjian kontrak yang dimiliki oleh pembeli kontrak.
  10. Uang deposit (jaminan) disimpan di rekening KBM Industri Hasil Hutan Bukan Kayu terkait.
  11. Pembeli akan menerima invoice setelah melakukan pemilihan produk yang sesuai. Invoice yang diterima oleh pembeli terdiri dari total harga produk dan PPN 11% sesuai peraturan yang berlaku.
  12. Deposit milik Pembeli kontrak dapat dipakai untuk membayar transaksi terakhir setelah terpenuhinya volume dalam alokasi penjualan.
  13. Alokasi kontrak tingkat Direktur Komersial dan tingkat Divisi Komersial Hasil Hutan Bukan Kayu untuk produk gondorukem, terpentin dan derivat memiliki batas waktu realisasi transaksi 3x24 jam, apabila tidak direalisasikan maka secara otomatis sistem akan menarik alokasi produk dari kontrak tersebut.
  14. Deposit milik pembeli kontrak juga dapat diambil apabila pembeli kontrak menghendaki mengakhiri kerjasama sebelum masa perjanjian Kontrak berakhir dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Komersial dan Kepala Divisi Komersial Hasil Hutan Bukan Kayu
  15. Proses pengambilan deposit dilakukan dengan mengisi form pengembalian deposit selanjutnya admin Manager akan memvalidasi secara offline.
  16. Permohonan Kontrak Penjualan Online Toko Perhutani untuk 1 (satu) perusahaan dapat berlaku untuk lebih dari 1 (satu) jenis produk non kayu yaitu gondorukem, terpentin dan derivat dalam 1 (satu) wilayah General Manager.
  17. Pembeli kontrak dapat mengajukan permohonan kontrak baru setelah volume kontrak terpenuhi atau atau kontrak dinyatakan berakhir.
  18. Pembeli yang melakukan booking dan tidak melakukan pembayaran lebih dari 3 kali akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran username dan password.
  19. Akun member yang terblokir dikarenakan tidak melakukan pembayaran sebanyak tiga kali berturut-turut akan terbuka secara otomatis, dengan aturan sebagai berikut:
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 10 hari (akun akan di blokir selama 3 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 20 hari (akun akan di blokir selama 2 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 30 hari (akun akan di blokir selama 1 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu lebih dari 30 hari (akun akan di blokir selama 3 hari) 

 

PROSES PEMBELIAN PRODUK GONDORUKEM, TERPENTIN DAN DERIVAT

  1. Pembelian produk gondorukem, terpentin dan derivat dilanjutkan apabila pembeli sudah melakukan klik pada tombol lanjut bayar.
  2. Customer atau pembeli membayar sesuai nilai invoice yang diterima dengan memasukan payment code pada saluran pembayaran dan bank yang diinginkan.

 

TRANSAKSI PEMBAYARAN

  1. Saluran pembayaran berupa “ Payment gateway “.
  2. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, Teller dan Kantor Pos.
  3. Setelah melakukan transaksi pembayaran customer menerima bukti pembayaran dan daftar perincian barang.
  4. Pada setiap bukti pembayaran terdapat kode bayar yang bersifat spesifik dan berbeda setiap transaksi.
  5. Untuk keamanan, kode pembayaran tersebut agar dapat dijaga dan menjadi tanggung jawab serta resiko pembeli apabila digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
  6. Lampiran penjualan online untuk transaksi Kontrak Penjualan Online Toko Perhutani adalah Lampiran Penjualan Online berupa format DK 318, sedangkan untuk transaksi Retail Penjualan Online Toko Perhutani berupa format DK 319.  
  7. Pembayaran PPH Pasal 22 dilakukan setelah transaksi penjualan dan pembeli telah mengajukan permohonan pembelian pada sistem Penjualan Online Toko Perhutani.
  8. Apabila terdapat kesalahan perhitungan pada sistem Penjualan Online Toko Perhutani (POTP) terkait harga dan atau PPN jika terjadi selisih kurang maka pembeli akan diminta untuk menyetor tambahan uang kepada Perum Perhutani dan jika terjadi selisih lebih Perum Perhutani akan mengembalikan sejumlah uang tersebut kepada pembeli/customer.

 

PEMBATALAN PEMBELIAN

Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan

 

PRODUK

  1. Produk hasil hutan bukan kayu yang ditawarkan Perum Perhutani adalah hasil hutan berupa gondorukem, terpentin dan derivat.
  2. Produk gondorukem, terpentin dan derivat dihasilkan dari Pabrik Gondorukem dan Terpentin yang sudah memenuhi standar Nasional Indonesia ISO 9001:2015 terkait Quality Management System.
  3. Produk yang akan dijual terlebih dulu diukur dan diuji oleh petugas yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku mengacu ke Standar Nasional Indonesia (SNI) dan aturan lain yang berlaku.
  4. Produk yang dijual dalam penjualan produk non kayu pada penjualan online toko perhutani dikemas dalam bentuk dan minimal satuan sebagai berikut:
  • Gondorukem, kemasan 1 drum 240 kg
  • Terpentin, kemasan jerigen 20 kg
  • Derivat, kemasan jerigen 20 kg

 

HARGA

  1. Harga yang tercantum merupakan harga produk sesuai dengan spesifikasi meliputi jenis produk, dan mutu.
  2. Harga yang tertera di website sudah final, jika customer atau pembeli melakukan pemesanan dan pembayaran maka customer atau pembeli dinyatakan setuju dengan harga yang ditawarkan.
  3. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada pembeli.
  4. Harga di luar biaya muat, biaya angkut dan biaya materai.

 

PROSES PENGAMBILAN PRODUK NON KAYU

  1. Pembeli atau customer membawa dan menunjukkan bukti pembayaran ke kepala PGT atau kepala Gudang/warehouse sesuai lokasi pengambilan produk yang dipilih.
  2. kepala PGT atau kepala Gudang/warehouse melakukan validasi bukti pembayaran berdasarkan notifikasi email yang diterima.
  3. Kepala PGT/kepala gudang mencetak bukti kwitansi asli.
  4. Pembeli atau customer akan menerima surat jalan 
  5. Faktur pajak (e faktur) akan diterima setelah mendapatkan aproval resmi dari kantor pajak dan akan dikirim secara manual oleh KBM.
  6. Pembeli atau customer dapat melakukan pengambilan barang setelah semua dokumen lengkap kecuali faktur pajak.
  7. Biaya muat dan angkutan produk non kayu menjadi beban pembeli yang besarnya berbeda dan yang berlaku di masing-masing lokasi pengambilan.

 

PENGANGKUTAN BARANG

  1. Pengangkutan barang yang sudah dibeli menjadi tanggung jawab pembeli.
  2. Pembeli harus melaporkan jenis angkutan dan nomor kendaraan kepada Perum Perhutani.
  3. Produk non kayu (gondorukem dan terpentin) yang tidak diangkut lebih dari 30 hari kerja, dikenakan pemberlakuan uang letak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor 668/KPTS/DIR/2013 tanggal 22 Mei 2013 dengan rincian sebagai berikut: 

 

Produksi non kayu

Jenis produk

Satuan

Tarif Uang Letak (Bulan Ke)

I - II

III - IV

V - VI

VII – VIII

Gondorukem

Rp/ton/hari

BEBAS

4.000

8.000

16.000

Terpentin

Rp/ton/hari

BEBAS

4.000

8.000

16.000

Apabila sampai dengan 60 hari terhitung tanggal terjadinya transaksi penjualan produk non kayu belum diangkut, maka dianggap pemilik melepaskan haknya atas barang tersebut, dan barang tersebut kembali menjadi milik Perum Perhutani. Perhutani akan mengirimkan surat pemberitahuan tertulis sebanyak 2 kali setiap 30 hari pertama. (SK nomor 668/KPTS/DIR/2013).  

 

PEMBUKAAN AKUN TERBLOKIR

Mekanisme pembukaan akun terblokir:

  1. akun yang terblokir akan secara oromatis terbuka sesuai dengan aturan toko Perhutani.
  2. Berikut ini aturan open blokir yang berlaku di toko Perhutani:
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 10 hari (akun akan di blokir selama 3 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 20 hari (akun akan di blokir selama 2 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 30 hari (akun akan di blokir selama 1 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu lebih dari 30 hari (akun akan di blokir selama 3 hari)

 

KOMPLAIN dan KLAIM BARANG YANG DIBELI

  1. Produk gondorukem, terpentin dan derivat yang sudah diangkut tidak dapat dikembalikan dan atau ditukar.
  2. Komplain dan klaim barang dapat dilakukan pada saat barang belum dimuat maksimal 2 x 24 jam dari transaksi pembayaran.
  3. Komplain dan Klaim barang yang dibeli dapat disampaikan kepada Contact Center melalui telepon 1500-235 atau email ke: [email protected].
  4. Contact center akan menghubungi pembeli terkait komplain yang diajukan.
  5. Apabila produk gondorukem, terpentin dan derivat yang dibeli terjadi komplain/klaim karena mutu dan kekurangan volume, maka akan dilakukan pengecekan oleh KBM Industri Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jajaran Penguji berdasarkan aturan yang berlaku. Pengecekan maksimal 7 hari kerja semenjak komplain/klaim diajukan.
  6. Jika memang terbukti (valid) terdapat produk yang tidak sesuai dengan SNI atau aturan yang digunakan Perhutani, maka akan dibuat BAP bersama oleh Kepala PGT, Penguji, Asman bidang keuangan, SDM dan umum, Asman bidang penjualan dalam negeri dan mengetahui Manager penjualan, QA dan CRM.
  7. BAP Bersama akan digunakan sebagai dasar pengembalian (refund) atau perhitungan selisih harga atas mutu produk setelah dilakukan pengecekan bersama maksimal 30 hari kalendar.
  8. Apabila pembeli menghendaki pengembalian (refund) maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar 10 % dari harga pembelian.
  9. Dalam hal terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh sistem Toko Perhutani, akan dilakukan pengembalian (refund) tanpa dikenakan biaya administrasi dan dibuatkan BAP bersama oleh Asman bidang keuangan, SDM dan umum, Asman bidang penjualan dalam negeri dan mengetahui Manager penjualan QA dan CRM.

 

PENGANGKUTAN BARANG

  1. Pengangkutan barang yang sudah dibeli menjadi tanggung jawab pembeli.
  2. Pembeli harus melaporkan jenis angkutan dan nomor kendaraan kepada Perum Perhutani.
  3. Produk non kayu (gondorukem dan terpentin) yang tidak diangkut lebih dari 30 hari kerja, dikenakan pemberlakuan uang letak sesuai dengan Surat Keputasan Direksi Perum Perhutani nomor 668/KPTS/DIR/2013 tanggal 22 Mei 2013 dengan rincian sebagai berikut: 

 

Produksi non kayu

Jenis produk

Satuan

Tarif Uang Letak (Bulan Ke)

I - II

III - IV

V - VI

VII – VIII

Gondorukem

Rp/ton/hari

BEBAS

4.000

8.000

16.000

Terpentin

Rp/ton/hari

BEBAS

4.000

8.000

16.000

Apabila sampai dengan 60 hari terhitung tanggal terjadinya transaksi penjualan produk non kayu belum diangkut, maka dianggap pemilik melepaskan haknya atas barang tersebut, dan barang tersebut kembali menjadi milik Perum Perhutani. Perhutani akan mengirimkan surat pemberitahuan tertulis sebanyak 2 kali setiap 30 hari pertama. (SK nomor 668/KPTS/DIR/2013).  

 

PEMBUKAAN AKUN TERBLOKIR

Mekanisme pembukaan akun terblokir :

  1. akun yang terblokir akan secara otomatis terbuka sesuai dengan aturan toko Perhutani.
  2. Berikut ini aturan open blokir yang berlaku di toko Perhutani:
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 10 hari (akun akan di blokir selama 3 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 20 hari (akun akan di blokir selama 2 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 30 hari (akun akan di blokir selama 1 bulan)
  • 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu lebih dari 30 hari (akun akan di blokir selama 3 hari)

 

KOMPLAIN dan KLAIM BARANG YANG DIBELI

  1. Produk gondorukem, terpentin dan derivat yang sudah diangkut tidak dapat dikembalikan dan atau ditukar.
  2. Komplain dan klaim barang dapat dilakukan pada saat barang belum dimuat maksimal 2 x 24 jam dari transaksi pembayaran.
  3. Komplain dan Klaim barang yang dibeli dapat disampaikan kepada Contact Center melalui telepon 1500-235 atau email ke: [email protected].
  4. Contact center akan menghubungi pembeli terkait komplain yang diajukan.
  5. Apabila produk gondorukem, terpentin dan derivat yang dibeli terjadi komplain/klaim karena mutu dan kekurangan volume, maka akan dilakukan pengecekan oleh KBM Industri Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jajaran Penguji berdasarkan aturan yang berlaku. Pengecekan maksimal 7 hari kerja semenjak komplain/klaim diajukan.
  6. Jika memang terbukti (valid) terdapat produk yang tidak sesuai dengan SNI atau aturan yang digunakan Perhutani, maka akan dibuat BAP bersama oleh Kepala PGT, Penguji, Asman bidang keuangan, SDM dan umum, Asman bidang penjualan dalam negeri dan mengetahui Manager penjualan, QA dan CRM.
  7. BAP Bersama akan digunakan sebagai dasar pengembalian (refund) atau perhitungan selisih harga atas mutu produk setelah dilakukan pengecekan bersama maksimal 30 hari kalendar.
  8. Apabila pembeli menghendaki pengembalian (refund) maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar 10 % dari harga pembelian.
  9. Dalam hal terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh sistem Toko Perhutani, akan dilakukan pengembalian (refund) tanpa dikenakan biaya administrasi dan dibuatkan BAP bersama oleh Asman bidang keuangan, SDM dan umum, Asman bidang penjualan dalam negeri dan mengetahui Manager penjualan QA dan CRM.

 

 

PROSES REFUND

Refund bisa diajukan atas persetujuan pihak-pihak terkait dari Perhutani, hal ini terkait dengan proses klaim, pengajuan ataupun keluhan yang diajukan melalui contact center Perhutani. Jika semua syarat refund telah terpenuhi, maka proses refund akan dilakukan. Jangka waktu pengembalian dana antara 1 sampai dengan 30 hari kerja.

 

 

 

MASUKAN, SARAN DAN PESAN

Peningkatan pelayanan kami tidak terlepas dari adanya masukan atau saran dan pesan dari Anda. Jika Anda ingin memberi masukan, saran, atau pesan, silahkan menghubungi contact center kami di 1500235 atau melalui email ke: [email protected].

 

 SERTIFIKAT PERHUTANI

Sertifkat ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu