Toko Perhutani

#Pusat Bantuan

2019-03-0115:20:43




.

 

1. Apa Perum Perhutani itu?

Perum perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan PP No. 72 tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010.

 

2. Apa Penjualan Online Toko Perhutani itu?

Penjualan Online Toko Perhutani adalah aktivitas yang berkaitan dengan pembelian kayu, penjualan kayu, pemasaran kayu dengan memanfaatkan sistem elektronik seperti internet ataupun jaringan komputer.

 

3. Tujuan Penjualan Online Toko Perhutani dalam dunia bisnis

Tujuan perhutani menggunakan sistem Penjualan Online Toko Perhutani adalah dengan agar dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan kinerja dan kemudahan dalam proses pembelian kayu.

 

4. Manfaat menggunakan Penjualan Online Toko Perhutani 

- Mempermudah proses pembelian kayu

- Membuka akses bagi masyarakat umum untuk dapat membeli kayu Perhutani

- memperluas jangkauan calon konsumen pembeli kayu dengan target pasar yang tidak terbatas

- mempermudah pemasaran kayu dan promosi kayu

- penyebaran informasi mengenai kayu yang begitu mudah untuk dilakukan

 

5. Siapa saja yang dapat membeli kayu pada Penjualan Online Toko Perhutani  ini?

Semua orang bisa membeli kayu pada Toko Perhutani ini. Baik perseorangan maupun perusahaan. Baik pembeli retail maupun pembeli kontrak

 

6. Bagaimana cara untuk menjadi member Penjualan Online Toko Perhutani?

Calon member harus melakukan registrasi dan mengisi semua field yang ada pada form registrasi, setelah itu calon member akan mendapatkan email aktifasi bahwa dia sudah aktif menjadi member. Di dalam email aktivasi akan terdapat user id dan password yang bisa digunakan oleh member untuk login. Link syarat dan ketentuan registrasi member : https://tokoperhutani.com/article/detil/proses-registrasi 

 

7. Bagaimana cara untuk membeli kayu pada Penjualan Online Toko Perhutani ?

  • pelanggan harus login terlebih dahulu.
  • Pelanggan melakukan filter kayu yang ingin dibeli pada form filter kayu.
  • Pelanggan pilih kayu yang ingin dibeli.
  • Setelah selesai memilih kayu, pelanggan bisa cek keranjang belanja, cek total yang harus dibayarkan.
  • Pelanggan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Nama Bank dan Channel yang diinginkan
  • Pelanggan melakukan pembayaran
  • Pelanggan mendapatkan konfirmasi pembayaran

 

8. Apakah total pembayaran saat beli kayu sudah termasuk biaya muat, angkutan, atau cetak dokumen?

Pada saat beli kayu total yang muncul hanya total harga kayu ditambah PPN 10%. Sedangkan untuk biaya muat, angkutan atau cetak dokumen merupakan pembayaran diluar sistem Penjualan Online Toko Perhutani. Besaran biaya yang timbul akibat biaya muat, angkutan atau cetak dokumen di luar tanggung jawab Perhutani.

 

9. Apakah setelah melakukan pembayaran saya harus melakukan konfirmasi?

Pembeli yang sudah melakukan transfer tidak perlu melakukan konfirmasi lagi. Karena secara langsung sistem Penjualan Online Toko Perhutani akan mengecek pembayaran yang dilakukan pembeli. Apabila pembeli sudah melakukan pembayaran, makan secara otomatis sistem akan mengirimkan bukti pembayaran ke email pembeli.

 

10. Bagaimana jika setelah melakukan transfer atau pembayaran, saya tidak menerima email konfirmasi?

Silahkan menunggu sekitar 1 menit, jika belum mendapat email Bukti bayar, Pembeli bisa langsung lapor ke contact center Perhutani melalui 1500235 atau Whatsapp +62 811 910 235.

 

11. Bagaimana jika setelah melakukan transfer atau pembayaran, saya tidak menerima email konfirmasi?

Pembeli bisa langsung lapor ke contact center Perhutani melalui telepon 1500235 atau Whatsapp +62 811 910 235 atau melalui email : [email protected]

 

12. Produk apa saja yang ditawarkan oleh perhutani?

1. Produk hasil hutan kayu yang ditawarkan Perum Perhutani adalah berupa hasil hutan kayu bundar jati dan rimba

2. Produk hasil hutan baik kayu jati maupun kayu rimba dapat berasal dari  :

    a. Kayu bersertifikat FSC, FSC Controlled Wood, PHPL, dan LK.  

    b. Kayu non sertifikat.

3. Produk kayu yang bersertifikat FSC berasal dari KPH Banten, Ciamis, Kendal, Kebonharjo, Cepu, Randublatung, Madiun dan Banyuwangi Utara.

4. Produk yang akan dijual terlebih dulu diukur dan diuji oleh petugas yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku mengacu ke Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Produk yang dijual dalam penjualan kayu online Perum Perhutani dikemas dalam bentuk kapling.

6. Kapling kayu merupakan bundling kayu yang dapat berbentuk satu kelas panjang, satu kelas diameter, satu mutu.

7. Pengkaplingan hasil hutan kayu bundar sebagai berikut :

    a. Kayu bundar jati maksimum 6 m3

    b. Kayu bundar Rimba maksimum 6 m3

 

13. Bagaimana cara pengambilan produk?

  1. Pembeli atau customer yang telah berhasil melakukan pembayaran dapat melakukan pengambilan produk paling cepat 1 (satu) hari atau H+1 setelah tanggal kuitansi.
  2. Pembeli atau customer membawa dan menunjukkan bukti pembayaran ke TPK sesuai dengan asal kayu yang dibeli.
  3. Kepala TPK memvalidasi bukti pembayaran berdasarkan notifikasi email yang diterima.
  4. Kepala TPK mencetak bukti kuitansi asli.
  5. Pembeli atau customer akan menerima surat jalan (SKSHHK dan DKHP).
  6. Pembeli atau customer wajib mematikan SKSHHK sesuai alamat bongkar.
  7. Dokumen keabsahan kayu diterbitkan oleh pejabat penerbit maksimum 1 jam.
  8. Faktur pajak (e-faktur) akan diterima setelah mendapatkan persetujuan resmi dari kantor pajak dan dapat diambil di Kantor Manager.
  9. Pembeli atau customer dapat melakukan pengambilan barang setelah semua dokumen lengkap kecuali faktur pajak.
  10. Kepala TPK memberikan stempel (legalisir) pada berkas yang sudah diambil.
  11. Biaya muat kayu dan biaya angkutan menjadi beban pembeli.

 

14. Apakah barang yang sudah dibeli dapat dibatalkan?

Barang yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan

 

15. Bagaiamana kalau saya tidak pernah melakukan pembayaran setelah booking?

Apabila melakukan booking lebih dari 3x secara berturut-turut tanpa melakukan pembayaran, maka pihak Perhutani dapat melakukan pemblokiran pada akun si pembeli dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

 

16. Bagaiamana mekanisme pengaktifan kembali akun yang terblokir (open blokir)?

Mulai tanggal 1 Oktober 2018 pemberlakuan open blokir dilaksanakan otomatis (by sistem), yaitu akun member yang terblokir dikarenakan tidak melakukan pembayaran sebanyak tiga kali berturut-turut akan terbuka secara otomatis setelah tiga hari (H+3) akun terblokir, tanpa harus melakukan pengajuan open blokir kepada Contact Center.

Jika member termasuk dalam daftar TOP 20 member www.tokoperhutani.com, member tersebut dapat melakukan pengajuan open blokir kepada Contact Center dan akun akan di aktifkan kembali sebelum H+3. 

 

17. Apakah satu perusahaan bisa memiliki akun user lebih dari satu pada Penjualan Online Toko Perhutani ?

Sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada e-commerce Perhutani. Satu Perusahaan dapat digunakan untuk maksimum 5 (lima) user akun.

 

18. Bagaimana kalau saya ingin komplain barang?

  1. Memperhatikan karakteristik kayu yang rawan rusak maka kayu-kayu yang sudah diangkut tidak dapat dikembalikan dan atau ditukar.
  2. Untuk mencegah terjadinya komplain dan klaim agar Kepala TPK secara periodik melakukan pengecekan kapling di lapangan.
  3. Apabila terdapat kayu didalam kapling yang berubah mutu atau  ukuran agar dilaporkan kepada Kepala Divisi Regional untuk dilakukan uji ulang dan sambil menunggu tindaklanjut dari Divisi Regional , Manager Komersial Kayu memindahkan alokasi dari Toko Perhutani ke Penjualan Konvensional.
  4. Komplain dan klaim barang dapat dilakukan pada saat barang belum dimuat maksimal 2 x 24 jam dari transaksi pembayaran.
  5. Komplain dan Klaim barang yang dibeli dapat disampaikan melalui Contact Center 1500-235 atau melalui email ke: [email protected] 
  6. Setelah mendapatkan konfirmasi/ pemberitahuan dari Contact Center, Customer/Pembeli dapat datang ke Kantor Manager Komersial Kayu untuk penyelesaian tindaklanjut.
  7. Apabila kayu yang dibeli terjadi komplain/klaim karena mutu dan ukuran, maka akan dilakukan pengecekan oleh Jajaran Manager Pemasaran dan Jajaran Penguji Tk. I dan atau Penguji Tk. II berdasarkan aturan SNI yang berlaku. Pengecekan maksimal 7 hari kerja semenjak komplain/klaim  diajukan.
  8. Jika memang terbukti (valid) terdapat kayu yang tidak sesuai dengan SNI, maka akan di BAP bersama  oleh Kepala TPK, Penguji Tk II, Asman Adum & Keu, Penguji Tk. I dan Asman Penjualan mengetahui Manager Komersial Kayu.
  9. BAP Bersama akan digunakan sebagai dasar pengembalian (refund) atau perhitungan selisih harga atas mutu kayu setelah dilakukan pengecekan bersama maksimal 30 hari kalender.
  10. Apabila pembeli menghendaki pengembalian (refund) maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar 10 % dari harga pembelian.
  11. Dalam hal terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh sistem IT Toko Perhutani, akan dilakukan pengembalian (refund) tanpa dikenakan biaya administrasi. Dan dibuatkan BAP bersama  oleh Admin wilayah, Kaur Data-IT, Asman Adum & Keu, Asman Penjualan mengetahui Manager Komersial Kayu.
  12. Apabila terjadi komplain akibat keterlambatan pelayanan e-SKSHHK yang disebabkan gangguan jaringan SIPUHH Online dapat memakai dokumen pengganti sesuai SK Dirjen PHPL No. P.3/PHPL-IPHH-2016 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen PHPL No. P.18/PHPL-SET-2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Infomasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi. Pasal 22 point. 4.